Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Bisa Langsung Ajukan Ranperda APBD 2020

Kepala Daerah dapat langsung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah 2020 pada Agustus apabila pengajuan KUA PPAS dapat dilalukan tepat waktu.
Ilustrasi APBD/Antara
Ilustrasi APBD/Antara

Bisnis.com, MANADO—Kepala Daerah dapat langsung mengajukan Rancangan Pertauran Daerah Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah 2020 pada Agustus apabila pengajuan KUA PPAS dapat dilalukan tepat waktu.

Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengatur periodesasi pengusulan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2020.

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moh. Adrian Noervianto menyatakan, tahapan penyusunan APBD 2020 paling lambat dilakukan pekan kedua Juli dengan penyampaian rancangan KUA PPAS ke DPRD. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda APBD 2020 pada pekan kedua Agustus.

“Apabila kepala daerah tepat waktu mengajukan KUA PPAS namun DPRD tidak mau membahas, maka sampai minggu kedua bulan Agustus kepala daerah tidak lagi membahas KUA PPAS tapi langsung menyampaikan rancangan Perda APBD 2020,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (27/6/2019).

Adrian menilai apabila terjadi penolakan pembahasan KUA-PPAS merupakan kerugian bagi anggota dewan. Pasalnya, KUA-PPAS substansinya menyusun porioritas anggaran, sedangkan Ranperda APBD hanya mengalokasikan anggaran yang sudah diprioritaskan.

“Oleh karena itu, harapan kami begitu terima usulan KUA PPAS segera bikin musyarakahkan dan jadwalkan. Jangan sampai lewat minggu kedua bulan Agusutus,” imbuhnya.

Adapun, terkait persoalan periodesasi anggota DPRD yang berhak membahas Ranperda APBD Perubahan 2019 dan Ranperda APBD 2020 menurutnya diserahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Kendati demikian, kata dia, berdasarkan pengalaman pada 2014, pembahasan oleh anggota DPRD baru seringkali terkendala oleh Alat Kelengkapan Dewan yang tarik ulur. Hal itu, lanjutnya, membuat pembahasan Ranperda APBD menjadi molor hingga batas akhir tanggal atau 30 November.

“Begitu 30 November tidak ketuk palu, maka nanti akan ada sanksi kepada kepala daerah maupun anggota DPRD. Sanksinya juga tidak melihat waktu Pak itu kan dibahas oleh anggota periode lama, kita ini kan baru? Undang-undang tidak melihat itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper