Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo : Batas Akhir Akreditasi Rumah Sakit Mitra BPJS 30 Juni

Pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Ilustrasi./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, MANADO – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Prabowo M.Kes AAK mengatakan, pemerintah telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar segera melengkapinya dengan batas paling lambat hingga 30 Juni 2019.

"Pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," kataya saat menggelar konferensi pers di Manado, Kamis (2/5/2019).

Hingga akhir April 2019, terdapat sebanyak 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Indonesia yang terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Prabowo menjelaskan, dari sebanyak 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 yang belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.

Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, lanjut dia, wajib memperbarui kontraknya setiap tahun.

"Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai bulan Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” katanya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata.

Sebab, menurut dia, ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau surat izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini, lanjut dia, juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

"Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler