Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunakan Visa Wisata Garap Film di Makassar, 5 WNA Diamankan Petugas Imigrasi

Petugas Imigrasi Klas I Makassar mengamankan lima warga negara asing yang di menyalahgunakan izin kunjungannya di Indonesia. Kelima WNA itu di antaranya tiga warga negara asal Turki, satu lainnya berasal dari Australia.
Jumpa pers penangkapan lima WNA yang menyalahgunakan perizinannya masuk ke Makassar, Kamis (18/10/2018). (Andini Ristyaningrum/Bisnis).
Jumpa pers penangkapan lima WNA yang menyalahgunakan perizinannya masuk ke Makassar, Kamis (18/10/2018). (Andini Ristyaningrum/Bisnis).

Bisnis.com, MAKASSAR - Petugas Imigrasi Klas I Makassar mengamankan lima warga negara asing yang di menyalahgunakan izin kunjungannya di Indonesia. Kelima WNA itu di antaranya empat warga negara asal Turki, satu lainnya berasal dari Australia.

Kepala Imigrasi Klas I Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan kelima WNA tersebut mulai masuk ke Indonesia sejak September 2018 lalu dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS).

"Penangkapan lima WNA ini berawal dari informasi Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing), yang melaporkan bahwa ada WNA yang melakukan kegiatan di luar perizinannya," ungkapnya dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Kamis (18/10/2018).

Setelah menerima laporan, kelima WNA itu langsung diamankan di Dusun Parangmaklengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Rabu (17/10/2018).

Pallawarukka menerangkan kegiatan yang dilakukan yaitu pengambilan gambar atau syuting pembuatan film dokumenter. Berdasarkan laporan mereka ingin mengangkat tema tentang budaya Bugis-Makassar dan kearifan lokal daerah setempat.

"Mereka juga tidak mendapat izin dari pemda setempat untuk melakukan pengambilan gambar," tambahnya.

Adapun kelima WNA tersebut di antaranya bernama Sinan, Mustafa, Tahir Enes, dan Hakan yang berasal dari Turki. Satu lainnya bernama Reshad Strik yang merupakan seorang aktor berkebangsaan Australia. Kelimanya dipandu oleh Abriansyah Adinata yang merupakan warga Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Kaharuddin menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kelima WNA tersebut.

"Mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Klas I Makassar. Putusan untuk mereka akan dideportasi atau seperti apa akan kita tunggu hasil penyelidikan," jelas Kaharuddin. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper