Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Niaga Perpanjang 60 Hari PKPU Abu Tours

Pengadilan Niaga Makassar memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours selama 60 hari ke depan.
Jamaah umrah Abu Tours mendatangi Kantor Cabang Abu Tours di Palembang, Jumat (9/2/2018)./JIBI-Dinda Wulandari
Jamaah umrah Abu Tours mendatangi Kantor Cabang Abu Tours di Palembang, Jumat (9/2/2018)./JIBI-Dinda Wulandari

Bisnis.com, MAKASSAR - Pengadilan Niaga Makassar memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours selama 60 hari ke depan.

Sealama masa perpanjangan PKPU itu, Abu Tours sebagai termohon agar segera mempersiapkan sekaligus mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur yang terdiri dari agen dan jemaah.

Kuasa Hukum Kreditur Ridwan Bakar mengatakan sidang putusan kelanjutan PKPU Abu Tours sudah diputuskan diperpanjang selama 60 hari terhitung 21 Mei sampai 20 Juli 2018 mendatang.

Salah satu poin pertimbangan majelis hakim terkait perpanjangan PKPU lantaran pihak Abu Tours tidak mengajukan proposal perdamaian selama masa PKPU pada 45 hari sebelumnya.

"Kami berharap Abu Tours bisa mempersiapkan proposal perdamaian, dan pada saat persidangan proposal sudah konkret sehingga jemaah tidak diulur-ulur waktu lagi," katanya kepada wartawan di Pengadilan Niaga Makassar, Senin (21/5/2018).

Terkait verifikasi tagihan atas kesepakatan bersama, Ridwan katakan pihak Abu Tours harus segera menyelesaikan itu dan hadir pada saat persidangan.

"Karena tagihannya itu total Rp1,5 triliun dari para kreditur atas kesepakatan bersama," jelas dia.

Adapun Abu Tours yang merupakan travel umrah berbasis di Makassar, sebelumnya telah diberikan sanksi pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama karena gagal memberangkatkan sebanyak 86.720 jemaah dengan total dana yang terhimpun mencapai Rp1,5 triliun.

Selain itu, pemilik dan pendiri Abu Tours bernama Hamzah Mamba juga telah ditahan oleh Polda Sulsel dan dijerat pidana pelanggaaran UU penyelenggaraan haji dan umrah, pidana penipuan, penggelapan dana jemaah hingga praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler