Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Penyiaran di Sulsel Lakukan 714 Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mencatat terdapat 714 pelanggararan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran lokal maupun sistem siaran jaringan di daerah tersebut.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mencatat terdapat 714 pelanggararan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran lokal maupun sistem siaran jaringan di daerah tersebut.

Penemuan pelanggaran tersebut sepanjang Januari-April 2018 dengan sejumlah jenis kategori pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi kategori penggolongan program siaran sebanyak 498 pelanggaran, lalu siaran bermuatan mistik dan horor dengan satu pelanggaran serta kekerasan sebanyak 38 pelanggaran.

Terdapat pula muatan seks dalam lagu dengan kuantitas 46 pelanggaran, perlindungan anak dan remaja 5 pelanggaran, siaran iklan dengan 22 pelanggaran, tayangan rokok 19 pelanggaran, siaran jurnalistik 2 pelanggaran, norma kesopanan dan kesusilaan 5 pelanggaran, perlindungan kepentingan publik 31 pelanggaran serta adegan seksualitas sebanyak 21 pelanggaran.

"Namun jika dibandingkan dengan tabulasi KPID Sulsel sepanjang 2013-2017, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaaran di Sulsel ada kecenderungan penurunan," urai Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Herwanita dalam ekspose hasil monitoring KPID Sulsel, Jumat (11/5/2018).

Pada sisi lain, lanjut dia, lembaga penyiaran yang menggunakan sistem siaran jaringan diingatkan agar memenuhi kewajiban menghadirkan konten lokal Sulsel dengan porsi minimal 10%.

Selain itu, lembaga penyiatan bersistem siaran berjejaring yang beroperasi di Sulsel juga diimbau agar menayangkan konten lokal pada prime time.

Menurut Herwanita, jika hal tersebut tidak diindahkan oleh lembaga penyiaran SSJ maka akan sangat berpengaruh terhadap rekomendasi izin penyelenggaraan penyiaran yang diterbitkan KPID Sulsel.

"Akumulasi sanksi yang diterima oleh lembaga penyiaran, akan berpengaruh pada rekomendasi izin penyelenggaraan penyiaran. Apakah dapat diperpanjang atau diberikan kembali," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler