Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Terkait Cukai Patut Diapresiasi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Amir Uskara anggota DPR RI Komisi XI, selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil.

"Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri lebih baik,” katanya dalam keterangan pers Rabu (13/12/2017).

Amir menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah mengenai penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sangatlah jeli dan ini sangat patut kita apresiasi,” lanjutnya.

Di dalam PMK tersebut, Pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021.Sementara itu, pakar perpajakan Yustinus menjelaskan bahwa PMK tersebut memang mengatur beberapa hal yang baru.

“Kenaikan target cukup moderat saya kira, tidak terlalu membebani industri tapi menambah peneerimaan. Itu saya kira yang pertama perlu diapresiasi soal itu,” kata Yustinus.

Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut juga telah mengatur tentang simplifikasi yang lebih adil. Menurutnya, dengan simplifikasi ini, selain penerimaan nanti akan lebih baik, pengawasan juga akan lebih mudah dan menciptakan kontrol yang lebih baik.

“Penyederhanaan sudah tepat. Karena kalau strukturnya lebih simpel, lebih sederhana, selain industri bisa bersaing lebih adil, artinya berada di level yang sama, bayar cukai yang sama, itu juga akan meningkatkan penerimaan yang optimal selain pengawasan akan lebih mudah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper