Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulut Berlakukan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjelang Natal 2018.

Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjelang Natal 2018.

"Ini perhatian Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Ateng di Manado, Jumat (23/11/2018).

Kemudahan yang diberikan pemerintah daerah ini, lanjut Ateng adalah dalam rangka melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

"Pemerintah provinsi juga ikut serta meringankan beban masyarakat menjelang hari raya," tambahnya.

Pengurangan PKB dan BBNKB, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup era Gubernur Sinyo H Sarundajang itu berdasarkan Pergub Sulut Nomor 42 Tahun 2017 yang diberlakukan mulai tanggal 19 November hingga 31 Desember 2018.

Sasarannya adalah pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berasal dari luar daerah dan yang terdaftar di daerah ini namun belum melakukan balik nama setelah berpindah tangan sesuai dengan NIK.

"Kami juga ingin mengidentifikasi kendaraan bermotor yang rusak, hilang atau dilelang," katanya.

Wajib pajak, lanjut dia, dapat menghubungi Kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih detil terkait pengurangan PKB dan BBNKB itu.

Wajib pajak yang akan mendapatkan pengurangan PKB apabila kendaraan bermotor terkena bencana alam, rusak, dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel serta keterangan lurah/kepala desa.

Selanjutnya, kendaraan bermotor yang dilelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Sedangkan pengurangan BBNKB sebesar 100% apabila mutasi ke Provinsi Sulut. BBNKB tahun pembuatan 2016 ke bawah, diberikan keringanan dan pengurangan pokok sebesar 50% serta pembebasan denda sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler