Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sulteng Didesak Evaluasi Izin Perkebunan Sawit

Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk segera mengevaluasi perizinan kelapa sawit.
Ilustrasi kelapa sawit/Reuters-Samsul Said
Ilustrasi kelapa sawit/Reuters-Samsul Said

Bisnis.com, PALU – Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk segera mengevaluasi perizinan kelapa sawit.

"Gubernur Sulteng agar segara melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulteng Masykur, di Palu, Rabu (26/9/2018).

Menurut Masykur terdapat tiga tugas mendesak yang patut disegerakan sebagai jabaran konkret pelaksanaan Inpres Nomor 8/2018 tersebut, yakni soal tata kelola, jaminan perlindungan hukum sebagai bagian dari pemberian kepastian hukum terhadap warga yang menguntungkan penghidupan di areal lingkar raksasa perkebunan sawit, termasuk kesejahteraan bagi petani kelapa sawit.

"Alas pijak yang melatari keluar inpres tersebut bukanlah sesuatu yang lahir dengan sendirinya. Ada aneka sebab musabab yang dijadikan sebagai landasan pokok, khususnya pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai tanggung jawab negara terhadap warganya," kata Masykur.

Menurut dia, landasan pokok inilah yang semestinya Gubernur jadikan sebagai pintu masuk untuk mulai menata marak investasi sawit di daerah itu. Bukan malah sebaliknya amat peduli dengan pemodal yang rakus lahan.

"Care dengan investor baik, tetapi perlindungan kepada petani juga sangat diperlukan. Ke mana lagi petani berharap ada kenyamanan hidup jika tidak ke negara via pemerintah. Bagi petani di areal lingkar kebun raksasa sawit, rasa nyaman dan aman ini yang masih menjadi sesuatu yang mahal dan langka," lanjutnya.

Masykur mencontohkan selama ini belum pernah menemukan ada investasi perkebunan sawit yang tidak terjadi konflik seperti pencaplokan tanah, kriminalisasi, serta tidak adanya jaminan perlindungan harga tandan buah segar (TBS) sebagaimana terjadi di Kabupaten Banggai, Morowali Utara, Buol, Toli Toli, dan Donggala.

Hal itu terjadi karena posisi petani cenderung lemah secara politik, karena tidak adanya dukungan pemerintah daerah untuk petani.

Menurutnya, inpres ini menjadi kekuatan bagi petani kalau pemerintah daerah mampu menerjemahkannya menjadi perangkat hukum untuk mengevaluasi sistem perkebunan dan praktik hubungan Industrial yang berlaku.

Dia memerinci data Dinas Perkebunan Sulteng menyebutkan total luas lahan dari 54 perusahaan mencapai 713.217 hektare, sehingga sesungguhnya permasalahan sawit tidak sekadar pada peremajaan sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper