Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Ekspor di KTI, Kemenkeu Berikan Fasilitas Kepabeanan

Pertumbuhan ekspor di Kawasan Timur Indonesia (KTI) menunjukkan kinerja yang positif setelah meningkat 6,2% secara year-on-year (yoy) pada kuartal I/2018, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,06% secara yoy.
Bussines Talk DJBC dan LPEI bersama eksportir KTI di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/8)./Bisnis-Andini Ristyaningrum.
Bussines Talk DJBC dan LPEI bersama eksportir KTI di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/8)./Bisnis-Andini Ristyaningrum.

Bisnis.com, MAKASSAR -- Pertumbuhan ekspor di Kawasan Timur Indonesia (KTI) menunjukkan kinerja yang positif setelah meningkat 6,2% secara year-on-year (yoy) pada kuartal I/2018, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,06% secara yoy.

Kontribusi ekspor KTI pun mencapai 26% dari total ekspor Indonesia.

Sejalan dengan fokus pemerintah untuk meningkatkan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan melalui fasilitas kepabeanan yang memberikan insentif fiskal kepada perusahaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan fasilitas yang berorientasi ekspor yaitu berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kemenkeu mengaku terus berupaya mendukung sektor-sektor yang mendorong nilai tambah dan daya saing eksportir, khususnya di KTI.

"Untuk mendukung kemudahan pelaku usaha melakukan kegiatan investasi dan ekspor impor, Bea Cukai melakukan percepatan perizinan dengan cara menerbitkan peraturan terkait hal ini," jelasnya dalam temu usaha bersama para eksportir KTI di Makassar, Kamis (30/8/2018).

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai. Dengan aturan itu, izin prinsip Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dari 10 hari kerja menjadi 1 jam izin secara online.

Selain itu, nantinya izin transaksional di Kawasan Berikat akan disederhanakan dari 45 izin menjadi 3 izin secara online, registrasi kepabeanan dari 5 hari kerja menjadi 3 jam secara online, izin prinsip Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari 30 hari menjadi 1 jam, dan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari 30 hari menjadi 3 hari.

Adapun temu usaha kali ini merupakan salah satu manifestasi untuk meningkatkan daya saing ekspor di KTI. Kegiatan ini mengangkat tema  “Mendorong Peningkatan Daya Saing Ekspor Kawasan Timur Indonesia (KTI) melalui Fasilitasi Ekspor: Pembiayaan, Kemudahan Perizinan, Informasi Pasar dan Fasilitas Kepabeanan”.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelaksana II LPEI Indra Wijaya Supriadi menyampaikan pelaksanaan temu usaha menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas pelaku ekspor di KTI agar dapat melakukan ekspor dan bersaing di pasar global.

"Ke depan, LPEI optimistis kontribusi yang dapat diberikan untuk pelaku usaha di KTI dapat terus ditingkatkan. Salah satu strateginya adalah melalui kerja sama atau kemitraan kelembagaan," jelasnya.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait maupun dengan asosiasi/organisasi lainnya, sehingga tercipta sinergi yang diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan kapasitas pelaku ekspor khususnya sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk lebih bersaing di pasar global.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper