Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTN Palu Perketat Kredit Pengembang Perumahan Bersubsidi

Kepala Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palu, Rizki Wardana mengatakan pihaknya semakin selektif menyalurkan kredit kepada pengembang perumahan yang KPR-nya memperoleh subsidi pemerintah.
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, PALU – Kepala Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palu, Rizki Wardana mengatakan pihaknya semakin selektif menyalurkan kredit kepada pengembang perumahan yang KPR-nya memperoleh subsidi pemerintah.

Rizki menjelaskan di Palu, Selasa (24/7/2018), harga jual Rumah Tapak Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MPR) adalah berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 untuk Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018 sebesar Rp136 juta.

Perumahan yang didukung KPR bersubsidi adalah perumahan yang dibangun pengembang yang telah terdaftar di Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat ini, Kementerian PUPR telah mengelola Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) untuk memastikan pengembang perumahan tersebut terdaftar atau tidak, yang dapat dilihat di website https://pecking.ppdpp.id.

"Sekarang agak sedikit ketat. Akad kredit belum dapat dilakukan jika jaringan distribusi air bersih, listrik, drainase hingga jalan lingkungan belum terpenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan," katanya.

Khusus jalan lingkungan, kata dia, dipersyaratkan tidak hanya pengerasan, kalau pun masih pengerasan yang dilakukan pengembang, ada dana retensi yang ditahan pihak perbankan untuk setiap unit.

"Minimal kondisi jalan lingkungannya di atas pengerasan jalan seperti aspal atau beton atau pun paving," jelas Rizki.

Khusus mengenai verifikasi kepada pengembang, katanya, yang dilakukan adalah legalitas, sertifikat, site plan hingga izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kalau lahan yang akan dibangun KPR peruntukannya untuk pertanian dan bukan pemukiman atau pekarangan, maka jelas kita akan tolak," ungkapnya.

Selain itu, jika ada pengembang yang tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian bersama dengan pihak perbankan, maka akan diberikan surat peringatan. Karena setiap saat pihaknya selalu melakukan monitoring dan pengawasan kepada kepada mitra.

"Sudah ada beberapa contoh dimana mutu bangunan dan prasarana yang disyaratkan tidak dilaksanakan oleh pihak pengembang," ujar Rizki.

Pemerintah saat ini telah memberikan berbagai kemudahan subsidi pembiayaan perumahan bagi masyarakat khususnya Program Sejuta Rumah di antaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSBN), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper