Wagub Sulut: Fokus RAPBD 2019 Harus Sesuai Prioritas Pembangunan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengimbau agar seluruh pemerintah kabupaten/kota memfokuskan tahap perencanaan APBD 2019 sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat membuka rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Sulut. / Humas Pemprov Sulut
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat membuka rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Sulut. / Humas Pemprov Sulut

Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengimbau agar seluruh pemerintah kabupaten/kota memfokuskan tahap perencanaan APBD 2019 sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E. Kandouw saat membuka rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Sulut, sekaligus sosialisasi Permendagi No. 38/2018 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Tahap perencanaan harus difokuskan pada pada program pokok prioritas kubutuhan pembangunan dan isu yang berkembang dalam masyarakat seperti infrastruktur ekonomi dan sosial,” katanya, seperti dikutip pada Minggu (10/6/2018).

Selain itu, khusus bagi daerah perbatasan, sambungnya, ada perhatian khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat terkait anggaran pembangunan. Bagaimana pun, tahap perencanaan sangat menentukan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan.

Steven pun mengimbau agar setiap daerah bisa merencanakan setiap program kegiatan secara tepat waktu dan paripurna. Hal ini untuk menghindari adanya pergeseran anggaran saat proses pelaksanaan APBD.

Pihaknya meminta seluruh sekretaris daerah – selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan ketua tim anggaran pemerintah daerah – untuk menjalankan fungsi agar target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diraih.

“Proses pengambilan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD harus tepat waktu sesuai dengan ketentuan serta perda harus ditetapkan paling lambat 31 Desember,” imbuh Steven.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper