Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinergi Ditjen Pajak dan Bea & Cukai KTI Bidik Rp2 Miliar per Kanwil

Sebagian Kanwil Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai di Kawasan Timur Indonesia resmi melakukan sinergi pada hari ini, Jumat (25/5/2018). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan target penerimaan negara.
(Kiri ke kanan) Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda, Kepala Kanwil DJBC Maluku dan Maluku Utara Finari Manan, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun. -Bisnis/ Kurniawan A. Wicaksono
(Kiri ke kanan) Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda, Kepala Kanwil DJBC Maluku dan Maluku Utara Finari Manan, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun. -Bisnis/ Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, MANADO – Sebagian Kanwil Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai di Kawasan Timur Indonesia (KTI) resmi melakukan sinergi pada hari ini, Jumat (25/5/2018). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan target penerimaan negara.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Satgas Bersama Sinergitas (joint programs) antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin mengatakan keputusan bersama ini untuk mengoptimalkan upaya peningkatan penerimaan negara dan pengamanan hak-hak keuangan negara melalui penguatan koordinasi.

“Dengan sinergi ini, kami menargetkan minimal harus dapat Rp2 miliar setiap satu Kanwil DJP,” ujarnya Jumat (25/5/2018).

Joint programs dalam keputusan bersama tersebut mencakup tiga hal. Pertama, joint analysis. Ada pertukaran informasi dan analisis bersama atas potensi penerimaan pajak, kepabeanan, dan cukai, serta menargetkan wajib pajak (WP) berisiko tinggi.

Kedua, joint investigation dan audit. Ini dilakukan melalui kerja sama dalam proses penanganan tindak pidana, audit dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.

Ketiga, joint collection. Hal ini dilakukan dengan pertukaran data/informasi untuk tindak lanjut Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI). Selain itu, ada upaya penagihan pajak impor di pelabuhan oleh DJBC dan di peredaran bebas oleh DJP. Selain itu, ada kerja sama penanganan WP pailit.

Dengan adanya joint programs ini, Agustin menegaskan pengawasan terhadap kepatuhan WP akan ditingkatkan. Selain itu, pemerintah ingin membangun kepercayaan publik (trust) terkait tidak diskriminatifnya penerapan regulasi yang ada.

“Peraturan ini dilakukan secara adil dan seimbang pada semua WP. Tidak ada diskriminatif atau fasilitas tersendiri. Untuk itulah kami juga pengen bantuan dari masyarakat juga bahwa memahami ini, tidak ada yang tersembunyi sekarang,” jelasnya.

Pelaksanaan joint programs terbukti memberikan efek ke penerimaan negara. Secara nasional, pelaksanaan pada 2017, ada joint analysis terhadap 5.610 WP. Hasilnya, ada 3.670 WP status pengawasan dan menghasilkan penerimaan Rp1,6 triliun.

Selain itu, masih dalam lingkup joint analysis, ada 1.120 WP status pemeriksaan dan menghasilkan Rp1,59 triliun dan US$5,1 juta. Ada pula 820 WP status penegakan hukum. Selanjutnya, ada 158 WP yang diaudit DJBC dan menghasilkan Rp236,99 miliar. Ada pula blokir WP yang menghasilkan Rp4,6 miliar.

Tidak hanya itu, menurut Agustin, terdapat 16 WP/Auditee yang dilakukan joint analysis dan telah diselesaikan 8 Laporan dengan hasil tagihan di DJP senilai Rp50,9 miliar dan DJBC senilai Rp9,2 miliar.

“Total target 2017 [nasional] adalah Rp1,9 triliun, sedangkan realisasi yang didapatkan sebesar Rp3,51 triliun dan US$5,13 juta,” imbuhnya.

Penandatanganan keputusan bersama dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin bersama Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun dan Kepala Kanwil DJBC Maluku dan Maluku Utara Finari Manan.

Selanjutnya, penandatangan juga dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda bersama Kepala Kanwil DJBC Maluku dan Maluku Utara Finari Manan dan Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua Padmoyo Tri Wikanto.

Penandatanganan keputusan bersama ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan No. 255/KMK.01/2018 tentang Pembentukan Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi DJP dan DJBC Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua Padmoyo Tri Wikanto mengatakan dengan adanya joint programs ini, ada upaya mempersempit langkah penghindaran pajak, kepabeanan, dan cukai yang dilakukan WP nakal.

“Kami coba sinergikan sehingga tidak ada lagi celah. Kami berusaha keras untuk ada pelarian terhadap kewajiban pembayaran pajak, bea masuk, cukai, dan bea keluar,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda mengatakan dengan adanya sinergi antara DJP dan DJBC, setiap data terkait WP dipertukarkan secara otomatis. Hal ini mampu mendorong profiling WP dengan tepat.

“Misalnya, DJP tahu data produksinya, tapi enggak kelihatan penjualannya ke mana saja terutama yang diekspor. Kami bisa minta data dari DJBC. Jadi DJP dan BC punya tugas yang saling beririsan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper