Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revitalisasi Danau Tempe Sulsel Ciptakan 36 Pulau Baru

Revitalisasi Danau Tempe yang berada di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, direncanakan bakal menghadirkan sekitar 36 pulau kecil di kawasan danau tersebut.
Danau Tempe di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan./Antara-Dewi Fajriani
Danau Tempe di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan./Antara-Dewi Fajriani

Bisnis.com, MAKASSAR – Revitalisasi Danau Tempe yang berada di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, direncanakan bakal menghadirkan sekitar 36 pulau kecil di kawasan danau tersebut.

Adapun pulau tersebut merupakan hasil pengerukan dalam kerangka revitalisasi Danau Tempe yang memiliki luas sekitar 350 km2 dan diproyeksikan sudah bisa terlihat secara menyeluruh pada 2019 mendatang.

Pj. Gubernur Sulsel Soni Sumarsono mengemuakakan pulau yang terbentuk itu diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung perekonomian daerah setempat.

"Secara umum, revitalisasi Danau Tempe akan banyak manfaatnya. Inilah salah satu kunci untuk menciptakan akselerasi kesejahteraan masyarakat, terutama untuk memastikan mata pencaharian," katanya, Jumat (11/5/2018).

Revitalisasi yang dilakukan melalui pengerukan Danau Tempe tersebut dimaksudkan pula untuk menjaga pendangkalan agar manfaat dari danau tersebut bisa dioptimalkan.

Soni menguraikan, kedalaman rat-rata pada sebagian titik di Danau Tempe hanya memiliki kedalaman 50 centimeter, di mana setelah pengerukan mencapai 2,5 meter. Selanjutnya, material hasil pengerukan ditempatkan pada kawasan tertentu untuk kemudian menjadi pulau-paulau kecil.

Sejauh ini, konstruksi fisik sudah terbentuk satu pula dengan 11 pulau lainnya secara simultan tengah dalam proses konstruksi dan bakal berlanjut hingga total mencapai 36 pulau secara keseluruhan pada 2019.

”Yang menjadi pekerjaan rumah buat pemerintah daerah, karena ini digarap oleh Kementerian PU melalui Balai Besar Sungai. Instansi pusat yang ada daerah, maka pemda terlibat," ujarnya.

Menurut Sumarsono, ada dua tugas pemda di dalamnya yang mencakup pemberian nama dan pengaturan detail tata ruang.

Namun, karena ini menyangkut tiga daerah yakni Wajo, Soppeng dan Sidrap, pengaturan pemanfaatannya diatur oleh pemerintah provinsi secara umum.

"Revitalisasi ini menyangkut tiga daerah, harus ada keseragaman dan keterkaitan masing-masing. Jangan ada yang jalan sendiri-sendiri. Pemprov mengatur secara umum nantinya, itu posisinya," jelas Sumarsono.

Sementara untuk tata ruangnya, dia menyerahkan kepada pemda masing-masing, sedangkan tata ruang wilayahnya akan menyesuaikan. Namun yang harus menjadi catatan adalah, detail pemanfatannya nanti harus diawasi dengan sangat ketat.

"Harus benar-benar terseleksi, apa saja yang akan termanfaatkan disana. Bisa buat konservasi, atau untuk pemberdayaan ekonomi, masyarakat bisa menanam disana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper