Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKPP Berhentikan Secara Permanen Ketua KPU Daerah Ini

Terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPU Kabupaten Kolaka diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy'ari (dari kiri), Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, Hardjono dan Muhammad foto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy'ari (dari kiri), Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, Hardjono dan Muhammad foto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, KOLAKA - Terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPU Kabupaten Kolaka diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP. 

Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Lukman dinllai melakukan pelanggaran kode etik saat proses penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan atas laporan Panwaslu.

Komisioner KPU Kolaka Nur Ali saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis  (19/4/2018) membenarkan keputusan DKPP yang memberhentikan secara permanen Ketua KPU serta menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner lainnya.

Lukman diberhentikan tetap sebagai Ketua KPU Kolaka, namun tetap sebagai Komisioner KPU. Demikian amar putusan DKPP yang diketuai Harjono pada sidang yang berlangsung Rabu (18/4) di Jakarta.

Atas putusan itu, lanjut Nur Ali, semua komisioner menerima karena merupakan putusan tertinggi dari penyelenggara pemilu dan harus ditaati dan dijalankan.

Putusan DKPP bahwa lima komisoner KPU Kolaka dinyatakan lalai dan melanggar kode etik dan kesalahan administrasi lainnya.

Meskipun demikian kata Aidil Adha Komisioner KPU lainnya, proses pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak baik Gubernur dan Bupati Kolaka tetap berjalan sesuai tahapan yang telah di tetapkan.

Kelima komisioner diberikan sanksi tegas oleh DKPP dan pemberhentian ketua KPU secara permanen namun masih tetap menjadi anggota KPU.

Dalam kasus ini, Azis Purwanto dan Asrita yang tidak mengikuti tes tertulis saat dilaksanakan perekrutan calon anggota PPK di GOR Lalombaa, namanya ada dalam daftar sebagai peserta yang lulus dalam tes tertulis yang dimuat pada keeesokan harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper